JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh Najih mengaku sudah menerima laporan yang dilayangkan 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ke-75 pegawai KPK yang melapor tersebut dinyatakan tidak lulus asesmen dan diminta untuk menyerahkan tanggung jawab serta wewenang kepada atasan masing-masing.
"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih, Rabu (19/5).
BACA JUGA: Krisis Keuangan, Barcelona “Ngutang” ke Bank 500 Juta Euro
Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah agar pelaporan ini dapat diproses dan selesai dengan baik.Dia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak gaduh serta semua pihak mendapat solusi yang baik.
"Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk menungkatkan kualitas pemberantasna korupsi," katanya.
BACA JUGA: Umi Pipik Nyaris Jadi Korban Penipuan Donasi Palestina
Saat ditanya apakah Ombudsman akan memanggil pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, Najih menyebutkan akan terlebih dulu mendalami isi laporan pegawai KPK tersebut."Karena kami juga belum tahu detaul dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari Keasistenan Utama Bidang VI," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021.
BACA JUGA: Usai Lebaran, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan
Ke-75 pegawai yang melapor itu sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK.Dalam laporan itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta integritasnya teruji selama ini. (riz/fin)