Jelang Penutupan Posko 2021, Kemnaker Terima 1.150 Aduan THR

fin.co.id - 19/05/2021, 11:12 WIB

Jelang Penutupan Posko 2021, Kemnaker Terima 1.150 Aduan THR

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.150 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) jelang penutupan Posko THR 2021 yang akan dilakukan pada 20 Mei 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, hingga 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

BACA JUGA:  Jessica Iskandar Pamer Dada di Sebelah Pria Ini…

"Ada 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," kata Ida di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA: Meski Tampil Buruk, Chelsea Menang 2-0 atas Porto

Ida memastikan, bahwa Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya adalah pemberian nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Kemenaker TerIma Ribuan Aduan Soal THR

Berdasarkan data Kemnaker, sebagian besar isu yang dilaporkan ke Posko THR 2021 adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena COVID-19.

BACA JUGA: Ada 134 Aduan ASN Nekat Mudik

"Saya akan melakukan proses validasi dan verifikasi data serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian aduan tersebut," terangnya .

"Tim pengawas ketenagakerjaan juga akan diturunkan sebagai langkah berikutnya dan perumusan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis