News . 19/05/2021, 17:12 WIB
JAKARTA - Perseteruan antara PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawannya terkait tunjangan hari raya (THR), mendapat perhatian Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Permasalahan ini berawal saat Indomaret mempolisikan seorang karyawan yang menuntut pembayaran THR 100 persen pada Lebaran 2020 lalu. Namun, tuntutan ini tidak dipenuhi. Lantaran kecewa, karyawan tersebut secara spontan merusak gypsum kantor sebesar 20-25 cm dan membuatnya dipidana.
Menurutnya, masalah ini harus diselesaikan lewat musyawarah. Ia menilai, langkah PT Indomarco Prismatama mempolisikan karyawannya hingga ke meja hijau tidak bijaksana.
"Perusakan gypsum tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai mempolisikan karyawan. Sebab, wajar bila karyawan kecewa karena tidak mendapatkan haknya. Dalam kasus ini, perusahaan bisa meminta ganti rugi, misalnya dengan memotong gaji. Jadi tidak perlu sampai ke meja hijau," tuturnya, Rabu (19/5).
Ia menilai masalah tersebut akan berdampak jauh. Bahkan, kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam tidak akan membeli seluruh produk yang dijual di Indomaret.
"Untuk itu, Saya berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi terbaik dengan melibatkan mediator dari Disnaker untuk mencapai titik temu permasalahan," kata LaNyalla.
LaNyalla pun berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa melibatkan masalah hukum. "Utamakan kekeluargaan. Lakukanlah dialog antara pihak perusahaan dengan karyawan sehingga tidak perlu sampai harus lapor melapor ke kepolisian," ucapnya.
Ia juga meminta Kemenaker ikut memantau persoalan terkait masalah THR antara perusahaan dan pekerjanya. Ia juga akan meminta Komite III DPD yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk mengawal kasus ini. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com