News . 18/05/2021, 13:00 WIB
Fasilitas atas importasi barang tersebut diberikan atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan Dari Bea Masuk atas Dasar dengan Hubungan Internasional.
Dengan demikian, setiap perwakilan negara asing dapat memperoleh fasilitas dengan cara melakukan penyampaian PP 8 melalui situs resmi layanan fasilitas diplomatik Kementerian Luar Negeri.
Data tersebut akan ditransfer ke aplikasi Bea Cukai sebagai salah satu dokumen pemberitahuan kepabeanan.
“Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut, perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, permohonan secara tertulis bisa diajukan kepada Menteri Keuangan dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juga dengan melampirkan dokumen daftar rincian jenis dan jumlah barang untuk memudahkan petugas kami dalam melakukan pemeriksaan,” imbuh Finari. (ndi/rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com