News . 17/05/2021, 19:50 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga terkait korupsi PT asuransi angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini menyita tanah dan bangunan di Bandung, Jawab Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Penyidik Direktoraf Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Benny Tjockrosaputro alias BTS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Dua bidang tanah yang disita berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Dikatakannya, penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung tersebut sudah mendapat penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Selain itu, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 136 seluas 1.461 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Giymta Adhitya Graha.
Hingga kini, total nilai aset sitaan yang disita dari para tersangka Asabri lebih dari Rp11 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara pada kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com