News . 17/05/2021, 13:24 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan Indriyanto diduga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas Dewas.
Diketahui, Indriyanto hadir bersama Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut merupakan sebuah masalah. Pasalnya, kata Novel, Indriyanto adalah seorang Dewas, bukan Pimpinan maupun Pegawai KPK.
Novel menyatakan Indriyanto belum mempelajari secara detail permasalahan terkait TWK, belum mendengarkan laporan-laporan dari pegawai KPK tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum, atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK.
Indriyanto, lanjut Novel juga belum melakukan telaah pada dokumen, juga terkait dengan data-data dan aturan lainnya. Namun sudah memberikan pendapat ke publik terkait SK yang berisi penyerahan tanggung jawab dan wewenang pegawai KPK.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji (ISA) dilaporkan ke Dewas KPK. Pelaporan dilayangkan atas dugaan pelanggaran etik oleh ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com