News . 11/05/2021, 18:15 WIB
JAKARTA - Beredar Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
SK tersebut berisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status ASN. Salinan sah SK tersebut ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Diktum ketiga SK menyatakan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com