75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan

fin.co.id - 11/05/2021, 19:32 WIB

75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengakui sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lembaga antikorupsi lainnya yang tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Saat ini, kata Yudi dirinya bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5).

BACA JUGA:  7 Pesepak Bola Asal Brasil dengan Nilai Transfer Termahal

Yudi menegaskan, SK penonaktifan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan. Hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Apalagi, UU Nomor 19/2019 menegaskan hanya peralihan status.

"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.

BACA JUGA:  Wadaw! Jemaah An Nadzir Buka Puasa di Siang Bolong Ikut Pasang Surut Air Laut

Tak hanya merugikan pegawai, SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.

"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," katanya.

BACA JUGA:  Pemerintah Disebut Bakal Naikkan PPn Jadi 15 Persen, Pengusaha Teriak!

Diketahui, Beredar SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut tertanda Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut, tercantum beberapa diktum terhadap para pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK.

BACA JUGA:  Novel Baswedan: Asesmen TWK untuk Menyeleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru

Perinciannya, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

BACA JUGA:  Hadang Arus Balik Pemudik, Menhub Usul Tes Covid-19 Besar-besaran

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk dalam daftar pegawai yang tak lulus TWK tersebut. (riz/fin)

Admin
Penulis