News . 10/05/2021, 19:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan.
"Saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan, Senin (10/5).
Pernyataan Zudan ini untuk menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.
Berawal dari cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5).
Nah, bagaimana sebetulnya Dukcapil mengatur agar berkas fotokopi KK dan KTP itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya?
Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu dirinya meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com