Dirjen Linjamsos Sebut Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 Tanggung Jawab Juliari Batubara

fin.co.id - 10/05/2021, 18:54 WIB

Dirjen Linjamsos Sebut Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 Tanggung Jawab Juliari Batubara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menentukan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa sembako.

Hal ini disampaikan Pepen saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mendalami soal penerapan bansos berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. Juliari disebut sebagai penanggung jawab bansos sembako Covid-19.

BACA JUGA:  WNA Bisa Masuk Indonesia, Kuriniasih: Bisnis Dokumen untuk Mengakali Aturan ini Ada dan Nyata

"Siapa yang menentukan jenis bantuan?," tanya Hakim Damis.

"Bapak menteri sosial (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.

Mendalami pernyataan Pepen, hakiim Damis menelisik apakah bantuan sosial berupa sembako itu ditentukan dalam keputusan rapat atau hanya dari keputusan Juliari.

"Pada waktu itu, apakah menteri sosial sendiri yang menentukan ataukah ditentukan berdasarkan rapat para pimpinan pejabat?," telisik Hakim Damis.

BACA JUGA:  Diamankan KPK-Bareskrim, Segini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

"Di awal bapak (Juliari Peter Batubara) menyampaikan untuk ada bantuan sosial sembako. Kemudian dibahas dirapat," ucap Pepen.

Pepen menyampaikan harus mempertanggung jawabkan bansos berupa sembako itu kepada Juliari Peter Batubara. Menurutnya, mekanisme pertanggung jawaban itu berupa laporan.

"Mekanisme pertanggungjawaban saudara itu seperti apa?," cecar Hakim Damis.

"Mekanisme pertanggung jawaban berupa laporan," ungkap Pepen.

Menurut Pepen, bansos sembako itu berupa beras, minyak goreng, mie instan sarden dan kecap. Dia mengakui, satu paket bansos dianggarkan senilai Rp300 ribu.

BACA JUGA:  PSSI Restui Raffi Ahmad Ganti Nama Cilegon FC, Netizen Singgung Ratu Tisha

"Nilai satu paket itu Rp270 ribu, Rp30 ribunya, Rp15 ribu untuk transporter dan Rp15 ribu untuk goodie bag," ujar Pepen menandaskan.

Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

BACA JUGA:  Pemerintah Arab Pastikan Gelar Ibadah Haji Tahun Ini

Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.

Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis