News . 07/05/2021, 17:21 WIB
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Rizal Djalil divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kamis (6/5) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Rizal Djalil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5).
Hal yang memberatkan vonis yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.
Suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com