648 Kendaraan Diminta Putar Balik

fin.co.id - 07/05/2021, 15:42 WIB

648 Kendaraan Diminta Putar Balik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hari pertama pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik lebaran 2021, tercatat ada 648 kendaraan yang diminta putar balik. Kendaraan yang terindikasi mudik tersebut dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di dua check point yang ada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati menyatakan bahwa ini dari total 648 kendaraan yang dialihkan tersebut diantaranya sekitar 88 persen kendaraan pribadi dan 12 persen merupakan kendaraan angkutan penumpang.

BACA JUGA:  Juventus Berniat Jual Weston McKennie ke Klub Premier League

Ia melanjutkan, di hari pertama, terpantau kepadatan menjelang kedua titik check point. Karena pihak kepolisian melakukan pengecekkan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan.

"Namun kami amati di lapangan, setelah lokasi titik penyekatan relatif lancar. Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1 untuk diputar balik kembali ke arah Jakarta,” ujar Miko, Jumat (7/5).

BACA JUGA:  Penyekatan Arus Mudik di Gerbang Tol Cipali

Sementara itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pihaknya terus mempelajari dan mengevaluasi pengawasan di titik-titik check point yang diberlakukan, terutama di jalan tol.

Ia menyampaikan bahwa jumlah kendaraan di hari pertama yang dikeluarkan dari jalan tol cenderung lebih banyak dibandingkan dengan di hari kedua yang mulai mengalami penurunan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya untuk kendaraan-kendaraan truk yang terindikasi mudik. Misalnya dengan mencirikan kendaraan truk yang beralaskan terpal.

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Berkas Penyuap Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tipikor Makassar

"Kendaraan ini yang kemudian kita buka, seperti di hari pertama, kami menemukan truk yang berisi penumpang di dalam bak. Jika terjadi seperti ini, maka kami memberlakukan sanksi seperti tilang karena tidak sesuai dengan fungsinya dan mengantar penumpangnya ke terminal terdekat,” jelasnya.

Akmal menambahkan, pihaknya terus mengevaluasi teknis pelaksanaan penyekatan di check point pengendalian transportasi. Misalnya, jelang check point baik di Cikarang Barat maupun di Karawang Barat, ada saat-saatnya dari pihak Kepolisian meloloskan beberapa kendaraan untuk mengurangi kepadatan yang dialami pengguna jalan.

BACA JUGA:  Tol Layang MBZ Ditutup Selama Arus Mudik Lebaran

Namun hal ini tidak mengurangi kewaspadaan Kepolisian kepada kendaraan kecil, termasuk tetap mengeluarkan kendaraan kecil yang terindikasi mudik.

"Banyak sekali sekat-sekat antar provinsi, bahkan masuk kota/kabupaten pun ada. Jadi kecil kemungkinan untuk lolos. Mungkin bisa saja di titik Cikarang Barat Km 31 ini lolos ya, namun di titik pemeriksaan berikutnya juga akan dikeluarkan. Untuk menghindari Covid-19, lebih baik kita semua di rumah saja, tunda untuk mudik sampai benar-benar pandemi ini berakhir," tutupnya. (khf/fin)

Admin
Penulis