News . 06/05/2021, 14:20 WIB

Santunan Rp3 Miliar bagi Korban Sriwijaya Air

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Para keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ-182 mendapat santunan dengan total Rp3 miliar. Santunan tersebut telah diberikan PT Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan pihaknya telah memberikan santunan duka maupun klaim asuransi kepada para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

BACA JUGA:  Tudingan Selingkuh dan KDRT dibantah Suami, Ini Respons Thalita Latief

"Pada kesempatan pertama setelah seluruh korban terindentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan kepada seluruh ahli waris korban totalnya Rp3 miliar," katanya, Kamis (6/5).

BACA JUGA:  Jose Mourinho Datang, Bursa Transfer di AS Roma Menggeliat

Diungkapkannya, santunan diberikan kepada 62 ahli waris korban. Mereka tersebar di 13 provinsi di 27 kota/kabupaten Indonesia. Santunan diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat. Sesuai aturan tersebut, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, dijamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp25 juta.

BACA JUGA:  Ditjen Hubla Bantah ‘Kecolongan’ Kapal Tanker India Sandar di Dumai

"Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyiagakan seluruh personel dan bergabung bersama mitra kerja terkait untuk memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban," katanya.

BACA JUGA:  Ayah Pep Guardiola Berharap Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions

Dikatakannya pula, pihaknya memberikan santunan bagi tiga korban yang tidak ditemukan atau berhasil diidentifikasi dengan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Dampak Pandemi Covid-19, Nenek 118 Tahun Mundur dari Kirab Obor Olimpiade

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama kurang dari 24 jam," pungkasnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com