JAKARTA - Setelah larangan mudik yang ditetapkan pemerintah tidak sepenuhnya berhasil, perlu ada langkah pencegahan lanjutan yang terukur.
Lonjakan arus mudik sebelum masa pelarangan mudik, menunjukkan masyarakat tetap saja tidak mengindahkan larangan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: 414 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Jelang Larangan Mudik Berlaku
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5), mengatakan, inti dari keberhasilan sebuah aturan adalah kepatuhan masyarakat menjalankan aturan tersebut.Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan pada Lebaran tahun ini masih ada sebanyak 18 juta orang atau 7 persen dari masyarakat Indonesia yang tetap mudik, meski ada larangan.
BACA JUGA: Kawasan Perbatasan Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ia menilai angka pergerakan 18 juta orang itu bukan jumlah yang sedikit bila dikaitkan dengan potensi penyebaran virus korona.Apalagi, ujar Rerie, catatan Kementerian Kesehatan pada Rabu (5/5) menunjukkan saat ini angka positive rate Indonesia masih 10,3 persen, sebuah angka yang masih jauh dari indikator terkendali yaitu di bawah 5 persen.
BACA JUGA: Tudingan Selingkuh dan KDRT dibantah Suami, Ini Respons Thalita Latief
Dan yang lebih memprihatinkan, tambahnya, di tengah belum mampu mengendalikan penyebaran Covid-19, saat ini varian baru virus korona dari India, sudah teridentifikasi di Indonesia."Harus ada evaluasi terhadap kebijakan larangan mudik yang hanya diterapkan pada 6-17 Mei 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19," terangnya.