News . 06/05/2021, 19:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan bagi masyarakat yang ingin menggelar Salat Idul Fitri di lapangan. Syarat yang paling utama adalah koordinasi dengan Satgas COVID-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran (SE) No 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut pelaksanaan Salat Id di lapangan terbuka dan masjid wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Pelaksanaan Salat Id boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.
Selain itu, pelaksanaan Salat Id di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan penularan COVID-19 seperti, jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.
Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah. Terakhir menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com