News . 06/05/2021, 16:40 WIB

Ada Putusan MK, KPK Sesuaikan Mekanisme Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan kembali mekanisme penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin tertulis terkait itu.

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).

BACA JUGA:  DK PBB Didesak Embargo Senjata ke Myanmar

Ia mengatakan, KPK memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Ali mengatakan pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

BACA JUGA:  Tudingan Selingkuh dan KDRT dibantah Suami, Ini Respons Thalita Latief

Diketahui, MK menyatakan penyidik KPK tidak perlu izin dari Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan. Hal ini tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas,” kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

BACA JUGA:  Berbeda dengan UAS, Denny Siregar Malah Ajak Umat Islam Datang ke Gereja

Ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47.

MK menilai, kewajiban untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, bukan saja bentuk campur tangan. Tetapi juga intervensi terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang melaksanakan fungsi di luar penegak hukum.

“Merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum, khususnya kewenangan pro justicia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum,” ucap Aswanto menandaskan. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com