JAKARTA - Pelaksanaan salat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko COVID-19. Warga yang berada di zona merah dan oranye, salat Idul Fitri wajib dilaksanakan di rumah.
"Untuk masyarakat yang berada di zona merah dan oranye, diwajibkan salat Id di rumah saja," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (4/5).
Untuk warga yang berdomisili di zona kuning dan hijau, salat Id dapat dilaksanakan di masjid. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Salat Id secara berjamaah dapat dilakukan di daerah berzona risiko kuning dan hijau. Selain tetap mematuhi protokol kesehatan, kapasitas yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari total kapasitas masjid. Selain itu, jamaah membawa perlengkapan salat sendiri," papar Wiku.(rh/fin)