News . 04/05/2021, 17:27 WIB
JAKARTA - Berkas perkara kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan tersangka dua anggota Polda Metro Jaya, FR dan MYO, dinyatakan belum lengkap. Karenanya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polri.
Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh jaksa peneliti pada hari Jumat (30/4) lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021.
"Pengembalian berkas ini guna dilengkapi oleh penyidik," terangnya.
"Polri dalam hal ini penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan tersebut," katanya.
Berkas perkara unlawful killing atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.
Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com