News . 04/05/2021, 14:09 WIB
JAKARTA- Mahkama Konstitusi (MK) akan membaca putusan konstitusionalitasnya terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hari ini.
Beberapa kali presiden menyatakan revisi UU KPK untuk menekankan aspek pencegahan, tapi nampak terlihat gimmick karena saat ini KPK justru mengalami krisis. Demikian disampaikan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/5).
Mardani menyebutkan, saat ini publik bisa melihat dari serangkaian periswita yang KPK alami. Dari menghentikan kasus BLBI, pencurian barang bukti emas 1,9 kg, sampai kasus dugaan suap penyidik KPK.
"Ada krisis integritas di sini, banyaknya pegawai yang berhenti maupun mundur juga memperlihatkan ada yang tidak beres di internal KPK," kata Mardani Ali Sera.
Diimbuhkannya, pada catatan lain, pasal 24 Ayat 3 UU KPK yang menyatakan pegawai KPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu membuat KPK tidak independen.
"Beleid yang membuat KPK tidak lagi independen. Imbasnya hari ini tengah ramai isu penyingkiran penyidik senior KPK dengan dalih tidak lolos tes ASN," kata Mardani.
Dia menilai, dari kasus itu, akan sulit mengharapkan KPK benar-benar bisa bekerja secara efektif serta signifikan dalam memberantas korupsi.
"Semoga ada panggilan moral kepada Hakim MK untuk melihat konteks hari ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan," harapnya.
"Keputusan yang kelak dapat mengembalikan UU KPK yang lama sebagai basis dari regulasi KPK. Semoga keputusan teresebut bisa jadi kemenangan kecil dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sudah kita lakukan bersama," pungkas Mardani. (dal/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com