News . 04/05/2021, 07:33 WIB
PANGKALPINANG - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah menandatangani berkas pencairan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13, serta surat edaran. Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis. Penandatangan pencairan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada ASN dan honorer ini pun diperlihatkan Gubernur kepada sejumlah wartawan, Senin (3/5) kemarin.
"Ni, la ku tandatangani. Tinggal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengajukam pencairan gaji ke-13 untuk honorer dan ASN," kata Erzaldi di ruang kerjanya, seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
"Ya, semuanya yang tercatat sebagai honorer akan dibayar. AnggaranTHR para honorer ini sudah ada dan melekat pada masing-masing OPD dengan keseluruhan anggarannya mencapai Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD. Hanya saja mekanismennya harus didahulukan dengan surat edaran dari badan kepegawaian," jelasnya.
"Ya, sudah bisa. Besaran THR untuk ASN/PPPK seperti yang ada di daftar gaji bulan April, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/umum," paparnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com