News . 04/05/2021, 07:33 WIB

Pencairan THR di Pemprov Sudah Bisa Diproses

Penulis : Admin
Editor : Admin

PANGKALPINANG - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah menandatangani berkas pencairan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13, serta surat edaran. Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis. Penandatangan pencairan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada ASN dan honorer ini pun diperlihatkan Gubernur kepada sejumlah wartawan, Senin (3/5) kemarin.

"Ni, la ku tandatangani. Tinggal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengajukam pencairan gaji ke-13 untuk honorer dan ASN," kata Erzaldi di ruang kerjanya, seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Puluhan Pegawai KPK Dikabarkan Tak Lolos Tes Alih Status ASN

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Fery Afrianto menjelaskan bahwa THR yang diterima oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel senilai satu bulan gaji Rp2,9 juta baik honorer baru dan juga bagi mereka yang non muslim.

"Ya, semuanya yang tercatat sebagai honorer akan dibayar. AnggaranTHR para honorer ini sudah ada dan melekat pada masing-masing OPD dengan keseluruhan anggarannya mencapai Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD. Hanya saja mekanismennya harus didahulukan dengan surat edaran dari badan kepegawaian," jelasnya.

BACA JUGA:  Pandemi, Gap Teknologi Pendidikan Terlihat Jelas

Berbeda dengan ASN, lanjut Fery, THR dan gaji ke-13 bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), sebesar Rp24,7 miliar. Pemberian ke ASN menunggu peraturan pemerintah dari Kementerian Keuangan. Dia juga membenarkan jika sudah ditandangani Gubernur, pencairan sudah dapat dilakukan.

"Ya, sudah bisa. Besaran THR untuk ASN/PPPK seperti yang ada di daftar gaji bulan April, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/umum," paparnya.

BACA JUGA:  ICW Desak Hakim MK Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK

Ia juga mengungkapkan, pencairan THR juga akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Babel terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Kemudian Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. (jua)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com