JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
BACA JUGA: Perangi Rokok Ilegal, Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai Digencarkan
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/5).BACA JUGA: Mantap! Lionel Messi Dekati Rekor Tendangan Bebas Milik Diego Maradona
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani; tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.KPK menduga Angin bersama Dadan menerima uang senilai total Rp15 miliar dan SGD3,5 juta terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, serta PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.