News . 04/05/2021, 07:00 WIB
WONOSOBO - Para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonosobo dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Seluruh ASN juga diminta tidak memanfaatkan situasi pandemic COVID-19 atau momentum hari raya Idul Fitri sebagai alasan untuk melakukan perbuatan-perbuatan koruptif yang berimplikasi pada potensi sanksi pidana.
“Terkait larangan penerimaan Gratifikasi sudah sangat jelas, bahwa seluruh ASN di lingkup Pemkab Wonosobo tidak diperbolehkan menerima atau bahkan meminta dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,” tegas Eko, saat ditemui di aula Diskominfo seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup) , Senin (3/5).
“Apabila ada ASN yang menerima hadiah sejenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, maka kepadanya diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tandasnya.
“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi online Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke pelaporangratifikasi@kpk.go.id,” tuturnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com