ASN Dilarang Terima Hadiah Lebaran

fin.co.id - 04/05/2021, 07:00 WIB

ASN Dilarang Terima Hadiah Lebaran

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

WONOSOBO - Para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonosobo dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Seluruh ASN juga diminta tidak memanfaatkan situasi pandemic COVID-19 atau momentum hari raya Idul Fitri sebagai alasan untuk melakukan perbuatan-perbuatan koruptif yang berimplikasi pada potensi sanksi pidana.

BACA JUGA:  Puluhan Pegawai KPK Dikabarkan Tak Lolos Tes Alih Status ASN

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro menyampaikan perihal larangan permintaan maupun penerimaan gratifikasi tersebut, telah dituangkan dalam Surat Edaran Sekda nomor 0668 Tahun 2021 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

“Terkait larangan penerimaan Gratifikasi sudah sangat jelas, bahwa seluruh ASN di lingkup Pemkab Wonosobo tidak diperbolehkan menerima atau bahkan meminta dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,” tegas Eko, saat ditemui di aula Diskominfo seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup) , Senin (3/5).

BACA JUGA:  Aturannya Masih Sama, PPKM Mikro Diperpanjang Dua Minggu

Perbuatan-perbuatan seperti itu, baik mengatasnamakan individu, lembaga, maupun instansi daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau penyelenggara Negara lainnya, menurut Eko berlawanan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila ada ASN yang menerima hadiah sejenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, maka kepadanya diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tandasnya.

BACA JUGA:  ICW Desak Hakim MK Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK

Kemudian, apabila bentuk gratifikasi tersebut berupa makanan yang mudah kadaluarsa atau rusak, Eko menyebut ASN penerima diminta untuk dapat menyalurkannya kepada Panti Sosial seperti Panti Asuhan, Jompo, atau pihak-pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada KPK secara mandiri.

“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi online Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke [email protected],” tuturnya.

BACA JUGA:  Duh, 26 Persen Keluarga Miskin Tak Mampu Bertahan Tanpa Bansos

Bagi yang tidak dapat melaporkan secara mandiri, Eko meminta agar mereka melaporkan melalui UPG Kabupaten Wonosobo cq Inspektorat Kabupaten untuk selanjutnya direkapitulasi dan dilaporkan kepada KPK. Kepada jajaran ASN Dinas Kominfo, Eko menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat edaran Sekda tersebut dan meyakini tidak ada satupun karyawan / karyawati yang berani menerima segala bentuk gratifikasi.(gus)

Admin
Penulis