JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA) menerima suap senilai total Rp15 miliar dan SGD3,5 juta (Rp37,8 miliar) terkait pemeriksaan pajak tiga perusahaan tahun 2016 dan 2017.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, serta PT Jhonlin Baratama. Suap diduga diterima Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (DR).
BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Angin Prayitno Aji
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017 bersama tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS); serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL)."Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/5).
BACA JUGA: Liga 2 Makin Seru, Konglomerat Malaysia Siap Saingi Putra Jokowi dan Raffi Ahmad
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak."Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku," kata Firli.
Firli menyebut, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin (BIP) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
BACA JUGA: Bill Gates Cerai, Berapa Harta Gono-gini Melinda?
Firli menyatakan, keduanya didug menerima uang terkait pemeriksaan pajak ketiga perusahaan tersebut.Adapun perinciannya, pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kedua, pertengahan 2018 sebesar SGD500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan Bank Panin.
BACA JUGA: Lebaran di Jakarta, Raffi Ahmad Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Ketiga, kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total SGD3 juta diserahkanoleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.