News . 03/05/2021, 07:00 WIB
SLAWI - Pemkab Tegal menyiapkan empat titik pos pengamanan dan penyekatan menjelang pengetatan arus mudik 6-17 Mei mendatang. Ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni mengngkapkannya usai konferensi virtual Rakor Pengendalian Transportasi dan Peniadaan Mudik Tahun 2021 di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (28/4) lalu.
Nantinya di keempat pos tadi, urai Uwes, unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi. Selain itu, Uwes menambahkan, kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik terbagi tiga fase.
"Fase pertama pengetatan pra mudik 2-5 Mei, lalu fase peniadaan mudik 6-17 Mei, dan terakhir fase pengetatan pasca mudik 18-24 Mei," tambah Uwes seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
Misalnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.
"Dipastikan penyedia jasa travel gelap tidak memiliki asuransi kecelakaan. Keberadaannya pun dinilai meresahkan, karena mematok tarif harga angkutan yang tak lazim," ungkapnya.
“Kita semua tentu tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru di tengah pelaksanaan program vaksinasi ini. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang,” pungkas Umi. (guh/zul)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com