KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat

fin.co.id - 03/05/2021, 19:45 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bandung Barat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Ketiga tersangka yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW), serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

BACA JUGA:  Polemik Larangan Mudik dan Tempat Wisata yang Dibuka

"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5).

Adapun perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Penahanan Aa Umbara diperpanjang terhitung sejak 29 April 2021 hingga 7 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:  Mulai Hari ini Pukul 15.00 – 19.00, Stasiun Tanah Abang Tak Layanin Penumpang

Penahanan Andri Wibawa diperpanjang terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Sementara penahanan Totoh diperpanjang terhitung sejak 21 April 2021 sampai dengan 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.

BACA JUGA:  Tim Teknis Bansos Covid-19 Akui Terima Rp165 Juta

Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

BACA JUGA:  ICW: Klarifikasi Wakil Ketua KPK Tidak Jelas

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis