News . 03/05/2021, 19:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa (4/5) pukul 10.00 WIB.
Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru.
"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5).
Hal itu dapat dibuktikan dengan temuan Transparency International yang menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot tajam.
"Secara sederhana, konteks turunnya IPK tersebut dapat dikaitkan dengan ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi pemerintah," kata Kurnia.
Secara garis besar, ICW menguraikan, setidaknya ada empat permasalahan utama dalam proses pembentukan maupun substansi UU KPK baru.
Pertama, dikatakan Kurnia, Presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.
Selain itu, KPK yang notabene pengguna regulasi tersebut juga hanya dianggap angin lalu.
"Tentu hal itu secara jelas bertentangan dengan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," imbuh Kurnia.
Dalam bagian ini, sambungnya, substansi yang dimaksud adalah perubahan Pasal 3 UU KPK tentang independensi dan Pasal 40 UU KPK terkait kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011," sebut Kurnia.
"Mengingat putusannya yang bersifat final dan mengikat, maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sebagaimana telah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu," kata Kurnia.
Ketiga, ia berujar bahwa banyak ketidakjelasan norma dalam UU KPK baru.
"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," rinci Kurnia.
Sebab, ia menilai jika pun ingin mengacu pada regulasi umum (KUHAP) atau sistem peradilan pidana, satu-satu lembaga yang dibenarkan melakukan hal tersebut hanya pengadilan, bukan malah Dewan Pengawas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com