News . 02/05/2021, 07:59 WIB

Digugat Nasabah Karena Barang Jaminan Rusak, Ini Klarifikasi Pegadaian

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) buka suara terkait pemberitaan di salah satu media media online yang menyebutkan bahwa salah satu nasabah Pegadaian yang bernama Windy Chandra menggugat Pegadaian Cabang Sudirman, Jakarta Pusat, akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan. Tak tanggung-tanggung, ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp.7.843.512,- dan immateriil sebesar Rp.250.000.000,-.

“Kami sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan hari ini, Kamis 29 April 2021, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait,” kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/5).

Melihat permasalahan yang terjadi, Amoeng mengatakan pada prinsipnya perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.

“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” kata Amoeng.

Amoeng menjelaskan kronologisnya sebagai berikut :

Pada tanggal 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan 1 unit mobil tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp.198.926.250,- dan uang pinjaman Rp.124.000.000,-.

Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

Tanggal 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan, namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil di panaskan secara rutin.

Dari keterangan Pengelola Gudang dan Pemimpin Cabang Kebon Nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan/gesekan/tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.

Pada saat itu juga Pemimpin Cabang Kebon Nanas, Pemimpin Cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi di Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang-lebih Rp 7 juta s/d Rp. 8 juta.

Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point diatas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak original lagi sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.

Pada saat itu sampai dengan periode Februari 2021 dilakukan negosiasi dan komunikasi serta respon keluhan oleh petugas gudang terpadu dan kantor cabang namun tetap tidak tercapai kesepakatan.

Pada periode tanggal 17 Maret 2021 s.d April 2021 nasabah melalui Kuasa Hukum Advokat pada ADAM & Co. Counsellors at Law, mengirimkan Somasi ke Pemimpin Cabang Sudirman dan sudah ditanggapi melalui surat Pemimpin Cabang yang pada intinya nasabah tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan Perusahaan, malahan menuntut tambahan ganti rugi sebesar Rp.250 juta.

Pada hari Selasa tanggal 27 April 2021, berdasarkan berita yg dirilis oleh salah satu media online, dan Nasabah sudah melakukan pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana perlu diklarifikasi dari berita tersebut adalah, bahwa tidak benar Pegadaian tidak bersedia memberikan ganti rugi atas perbaikan dimaksud sebesar tagihan dari bengkel resmi sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp250 juta menurut Pegadaian sangat sulit dihitung secara faktual dan sangat tidak wajar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com