SENGETI - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muarojambi kembali melakukan razia di Perbatasan Provinsi Jambi.
Kali ini Razia dilaksanakan di Batas Provinsi Jambi dan Sumsel tepatnya di Kecamatan Mestong, kemarin (28/4).
BACA JUGA: Gandeng Kampus Hingga Tiktok, Upaya Kemenkop Bikin UMKM Go Digital
Dalam Razia ini difokuskan dengan kegiatan pengaturan mobilitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan yang ada Kelurahan Tempino tersebut, di mana 4 bus dipaksa putar balik karena tak melengkapi persyaratan perjalanan.BACA JUGA: Tsania Marwa Dianggap Mau Menculik Anak?
Dalam operasi yang digelar Rabu (28/4) pagi ini sedikitnya ada empat (4) kendaraan jenis bus dipaksa putar arah oleh tim satgas penanganan covid-19, kendaraan yang dipaksa putar arah tersebut adalah, bus dengan nomor polisi BN 7623 JU tujuan Semarang berjumlah 47 orang penumpang, bus dengan nomor polisi Z 7638 MG tujuan Lampung berjumlah 20 orang penumpang, bus dengan nomor polis B 7843 TW tujuan Sumatra Selatan berjumlah 15 orang penumpang, dan mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo juga dipaksa putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat bebas covid-19 berupa surat keterangan swab antigen.BACA JUGA: BRIN Jangan Dipolitisasi, Gariah Peneliti Harus Dijaga
Kapolres Muarojambi AKBP Ardyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan bahwa kegiatan razia penyekatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyato, SIK MH dan beberapa instansi pemerintah terkait.“Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, dan semangat dalam bekerja. Kepada masyarakat dan juga angkutan transportasi, agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan kita minta untuk putar balik,” ujarnya seperti dikutip dari Jambi Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).