News . 30/04/2021, 13:19 WIB
JAKARTA - Lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dipecat PT Kimia Farma. Perusahan farmasi pelat merah tersebut juga meminta agar hukuman berat diberikan kepada para tersangka.
Kelima oknum tersebut, PM (45) sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, SR (19), Kurir Laboratorium Kimia Farma, DJ (20) CS Laboratorium Klinik Kimia Farma, M (30) Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, dan R (21) pekerja admin hasil swab test antigen.
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," tegas Erick Thohir.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com