Kemenkumham Benarkan Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri

fin.co.id - 30/04/2021, 10:37 WIB

Kemenkumham Benarkan Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada (Direktorat Jenderal) Imigrasi," kata Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Erif mengatakan, pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan. Adapun ketetapan pencegahan berlaku sejak 27 April 2021.

BACA JUGA:  Cita Citata Geram Dituding Rakayasa Dekat dengan Indra Bruggman

"Informasi selanjutnya akan kami sampaikan jika ada perkembangan. Saat ini Imigrasi sedang membuat rilis," kata dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dkk.

BACA JUGA:  Kemenkop Gunakan Data KPU Untuk Salurkan Bantuan UMKM

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut diduga yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.

BACA JUGA:  Hasil Liga Europa: Hujan Gol di Manchester, Villarreal Sikat Arsenal

Ali Mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara terungkap nama Azis Syamsuddin. Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan dan memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

BACA JUGA:  Berapa Kali Mr. P “Bangun” Saat Anda Tertidur?

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Stepanus diduga mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur diduga sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/4). (riz/fin)

Admin
Penulis