Begini Cara Menghitung Zakat Mal

fin.co.id - 30/04/2021, 08:00 WIB

Begini Cara Menghitung Zakat Mal

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Bagi pekerja yang memiliki penghasilan sebesar Rp79.738.414 per tahun sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat mal. Pengasilan sebesar itu sudah merupakan batas standar nisab penetapan zakat pendapatan.

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Bantah Bicarakan Penanganan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan pihaknya menetapkan usulan standar nisab bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Jumlah pendapatan yakni sebesar Rp79.738.414 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga Pangan Harus Sampai ke Petani

"Kami memang membuat ketetapan agar itu bisa menjadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki (pembayar zakat) untuk menetapkan nisab. Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," ujarnya, Jumat (30/4).

Penentuan besaran nisab zakat pendapatan menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu Rp938.099/gram. Sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

BACA JUGA:  Peluk dan Cium, Isyarat Hubungan Nathalie Holscher dan Putri Delina Baik-baik Saja

Dikatakannya, setiap tahunnya Baznas melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Sebab nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.

Adapun penghitungan zakat pendapatan yang harus dikeluarkan untuk yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

BACA JUGA:  Kemenkumham Benarkan Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri

Misalnya, A selama setahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal harus ditunaikan 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

BACA JUGA:  Tak Terpengaruh Covid-19, Ekspor Minyak Sawit Melonjak 62,7 Persen

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," bebernya.

Baznas menilai potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat, sekaligus untuk pembangunan, baik dari sisi menyalurkan beasiswa pendidikan, membangun community development, dana CSR serta lainnya.(gw/fin)

Admin
Penulis