Sambangi KPK, Mahfud MD Terima Banyak Dokumen Terkait BLBI

fin.co.id - 29/04/2021, 17:07 WIB

Sambangi KPK, Mahfud MD Terima Banyak Dokumen Terkait BLBI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/4).

"Saya bersama semua Pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

Namun, Mahfud tidak bisa memerinci dokumen yang diambil karena jumlahnya sangat banyak. Dokumen itu bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang di kasus BLBI.

BACA JUGA: Meski Tak Tergabung Dalam Tim, KPK Tetap Akan Bantu Satgas BLBI

"Kan sudah diumumkan, totalnya Rp110.454.890.000.000," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus itu. Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus BLBI

"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," tutur Mahfud.

BACA JUGA: 9 Anggota KKB Papua Tewas Ditembak

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya," kata Mahfud dalam video rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (12/4).

Menurut Mahfud, KPK merupakan penegak hukum pidana independen, sehingga KPK tidak layak masuk ke dalam satgas, mengingat pendekatan yang dilakukan melalui unsur perdata.

BACA JUGA:  Kemenkes: Tak Ada Kekhususan Merek Vaksin Covid-19 Bagi Calon Haji

"Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," jelas Mahfud.

Namun demikian, Mahfud tak memungkiri bila Satgas BLBI butuh data-data yang sejauh ini dimiliki KPK.

Terlebih KPK pernah menangani kasus BLBI mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, hingga proses hukum yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku obligor BLBI.

BACA JUGA:  Maia Estianty Ungkapkan Pengalaman Pertama Umrah, Kotoran Burung Jatuh ke Baju

"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut," kata Mahfud.

Sejalan dengan keinginan tersebut, KPK sebelumnya menanggapi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam hal ini, KPK menyatakan akan tetap membantu meski tak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

BACA JUGA:  Tim Adovkasi Kesulitan Ketemu Munarman, Fadli Zon: Berlebihan Pertontonkan Kekuasaan!

"KPK, berdasarkan UU 30/2020 juncto 19/2019, memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).

"KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan," tambah Ghufron. (riz/fin)

Admin
Penulis