KPK Tetapkan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Tersangka Gratifikasi

fin.co.id - 29/04/2021, 19:20 WIB

KPK Tetapkan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Tersangka Gratifikasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastuktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

BACA JUGA: Baru Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali Ditangkap KPK

Karyoto mengatakan, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9,5 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastuktur di Kabupaten Kapulauan Talaud.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," ujar Karyoto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kisruh KLB Demokrat, Polri Akan Turun Tangan

"Dan saat ini perkaranya (suap) telah berkekuatan hukum," imbuh Karyoto.

Karyoto melanjutkan, kasus ini adalah kali kedua Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh Sri Wahyumi. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan.

BACA JUGA: Virus Corona Menular Lewat Kelelawar

"Perkara ini juga menjadi pengingat dan peringatan kepada seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya, untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)

Admin
Penulis