News . 29/04/2021, 20:36 WIB

Kasus Narkoba, Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda

JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Reza Artamevia ditunda.

Sidang yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda lantaran JPU belum menyiapkan surat tuntutan.

"Surat tuntutan belum disiapkan. Kami minta waktu untuk menunda sidang sampai Minggu depan,'' ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Majelis Hakim mengabulkan permintaan JPU. Sehingga sidang akan digelar pada pekan depan, Kamis (6/5/2021).

Seperti diberitakan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat. (din/fin)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com