Jika Membahayakan, Ibadah Haji Jangan Dipaksakan

fin.co.id - 29/04/2021, 19:03 WIB

Jika Membahayakan, Ibadah Haji Jangan Dipaksakan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek dengan seksama sebelum memberangkatkan jemaah haji Indonesia di masa pandemi covid-19 ini.

BACA JUGA:  Inklusi Keuangan Syariah Terus Ditingkatkan, RI Naik Level di Tingkat Dunia

Salah satu aspek utama yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah saat ini adalah keselamatan jiwa jemaah serta risiko penularan covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, pertimbangan public health perlu menjadi pijakan dalam membuat kebijakan peribadatan.

BACA JUGA: Arab Saudi Tidak Larang Merek Vaksin Tertentu Bagi Jemaah Haji

“Dalam konteks ibadah haji, sekalipun pemerintah Arab saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak. Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak,” ujar Ni’am lewat keterangan resmi, Kamis (29/4).

Pemerintah, lanjut Ni’am, tentu menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut. Karenanya perlu mempertimbagkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi dan profesionalitas, selanjutnya kredibilitas.

BACA JUGA:  Terima Audensi Direksi dan Dewas BPJamsostek, KPK Dukung Penyelenggaraan Jamsostek

“Kalau seandainyapun Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas misalnya, maka kita tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji. Biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama,” sambungnya. (khf/fin)

Admin
Penulis