News . 28/04/2021, 15:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal dugaan adanya aliran dana yang diterima penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Markus Husain.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan juga dari pihak lain.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
"Adapun yang dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP (Stepannus Robin Pattuju) baik yang diberikan oleh tersangka MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Hal itu digali lewat keterangan Riefka dan Angga kala menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap terkait penangana perkara Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Syahrial kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia. Riefka diketahui merupakan teman dari Stepanus.
Selain dalam bentuk transfer, Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. Total penyerahan uang dari Syahrial kepada Stepanus itu sebesar Rp1,3 miliar.
Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.
Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahappenyidikan. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com