JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, menanggapi adendum surat edaran satgas COVID-19 terkait syarat larangan mudik mulai 22 april-24 Mei 2021 sebagai kebijakan inkonsisten dan kontraproduktif.
BACA JUGA: Waspada! Klaster Kantor di Jakarta Meningkat
Terkait aturan mudik, menurut suryadi dibagi dua hal. Pertama niat tujuan pemerintah itu sendiri, kedua kebijakan apa yang diambil untuk mencapai tujuan itu. Dalam konteks ini ia tidak menyalahkan tujuan pemerintah.BACA JUGA: Terminal Bus Sepi Pemudik
Karena itu sesuatu yang mulia dalam rangka memperkecil kasus COVID-19 di Indonesia. Di sini masalahnya adalah tidak sejalannya antara tujuan dengan apa yang dikerjakan.“Sebelumnya sudah diingatkan larangan mudik 6-17 Mei 2021 lalu dibuat adendum begitu saja, tentu akan menimbulkan kontroversi, kesulitan penjaga-penjaga di lapangan dan orang yang mudik sudah merencanakan dihari-hari sebelumnya. Ini bentuk keteledoran pemerintah dalam mengambil kebijakan sehingga harus merevisi lagi sebelum dilaksanakan, paparnya.