Soal Larangan Mudik Berubah, Begini Kata DPR

fin.co.id - 27/04/2021, 20:50 WIB

Soal Larangan Mudik Berubah, Begini Kata DPR

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, menanggapi adendum surat edaran satgas COVID-19 terkait syarat larangan mudik mulai 22 april-24 Mei 2021 sebagai kebijakan inkonsisten dan kontraproduktif.

BACA JUGA:  Waspada! Klaster Kantor di Jakarta Meningkat

Terkait aturan mudik, menurut suryadi dibagi dua hal. Pertama niat tujuan pemerintah itu sendiri, kedua kebijakan apa yang diambil untuk mencapai tujuan itu. Dalam konteks ini ia tidak menyalahkan tujuan pemerintah.

BACA JUGA: Terminal Bus Sepi Pemudik

Karena itu sesuatu yang mulia dalam rangka memperkecil kasus COVID-19 di Indonesia. Di sini masalahnya adalah tidak sejalannya antara tujuan dengan apa yang dikerjakan.

“Sebelumnya sudah diingatkan larangan mudik 6-17 Mei 2021 lalu dibuat adendum begitu saja, tentu akan menimbulkan kontroversi, kesulitan penjaga-penjaga di lapangan dan orang yang mudik sudah merencanakan dihari-hari sebelumnya. Ini bentuk keteledoran pemerintah dalam mengambil kebijakan sehingga harus merevisi lagi sebelum dilaksanakan, paparnya.

BACA JUGA: Mei 2021, UAS Akan Nikahi Gadis 19 Tahun

Ia menambahkan, adendum merupakan perubahan dari ketentuan umum. Dilihat dari penjelasan pemerintah setelah melakukan survey larangan mudik ini, berpotensi masih banyak yang mudik sebelum atau setelah diberlakukan surat edaran. Sehingga dibuat aturan baru adendum pengetatan, dalam konteks hukum istilah ini tidak lazim.

BACA JUGA:  Penyidik KPK Stepanus Akui HP-nya Disetel Ulang Saat Diamankan Propam Polri

Ia ingin pemerintah memperkuat koordinasi dengan lintas kementerian, terutama menerima masukan-masukan dari ahli dibidangnya, sehingga keputusan yang diambil tidak berubah, kalau sudah begini kesannya tidak professional dalam mengambil kebijakan.

BACA JUGA:  Meningkatkan Minat Baca di Ruang Publik

“Masyarakat sebetulnya akan taat jika saja kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan profesional, dengan adanya adendum ini pemerintah hanya mengubah tulisan selembar kertas, namun implikasi terhadap masyarakat jadi tidak ada panduan aturan yang jelas dan konsisten” ujarnya. (khf/fin)

Admin
Penulis