Periksa Walkot, KPK Konfirmasi Barbuk Kasus Korupsi Lelang Jabatan Pemkot Tanjungbalai

fin.co.id - 27/04/2021, 17:07 WIB

Periksa Walkot, KPK Konfirmasi Barbuk Kasus Korupsi Lelang Jabatan Pemkot Tanjungbalai

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Barang bukti itu disita lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019 yang tengah disidik KPK. Proses konfirmasi dilakukan dalam pemeriksaan Syahrial dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (27/4).

BACA JUGA:  Soroti Kasus Suap Penyidi KPK, ICW: Azis Syamsuddin Bisa Terjerat Pasal Pemufakatan Jahat

"Selasa (27/4), M Syahrial yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain di Polres Tanjungbalai pada Sabtu (24/4). Ketiganya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ahmad Suangkupon, asisten rumah tangga (ART) Asmui Rasyid, dan karyawan swasta Ivo Arzia Isma.

BACA JUGA:  Baku Tembak TNI-Polri dengan KKB Kembali Pecah, Satu Brimob Tewas

Terhadap Ahmad dan Asmui, penyidik mendalami proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjungbalai.

Sementara terhadap Ivo, penyidik menelusuri dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sedianya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain yaitu istri Walikota Tanjungbalai Sri Silvisa Novita dan Asisten III/Plt Kepala BPKAD Kota Tanjung Balai Muhammad Arif Batubara.

BACA JUGA:  Andre Taulany Siap Jadi Wakil Rakyat

Hanya saja, keduanya tidak bisa menghadiri panggilan dan mengonfirmasi kepada penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang Sri Silvisa Novita dan Muhammad Arif Batubara," kata Ali.

Diketahui, KPK tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:  Dinilai Sindir Mualaf, Gus Umar ‘Semprot’ Husen Jafar: Jangan Merasa Kau Pemilik Kebenaran!

Namun sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara disampaikan ketika upaya paksa penangkapan atau penahanan dilakukan.

Tim penyidik KPK hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. (riz/fin)

Admin
Penulis