KPK Telusuri Penggunaan Rekening Bank Penampung Suap Penyidik

fin.co.id - 27/04/2021, 16:34 WIB

KPK Telusuri Penggunaan Rekening Bank Penampung Suap Penyidik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan rekening bank milik Riefka Amalia dan Angga Yudistira oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Markus Husain (MH).

Hal itu digali lewat keterangan Riefka dan Angga kala menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (26/4). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

BACA JUGA:  Dewas Bakal Periksa Penyidik KPK Tersangka Penerimaan Suap Pekan Ini

Riefka dan Angga diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Stepanus, Markus, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP dan MH untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

BACA JUGA:  Hutama Karya ‘Curhat’, Pembangunan Tol Padang – Sicincin Terkendala Lahan

Ali menyampaikan, keterangan lengkap kedua saksi telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mengatakan, keterangan yang bersangkutan akan dibuka dalam proses persidangan.

Lebih lanjut, Ali memastikan KPK bakal menangani perkara tersebut secara maksimal dan transparan.

"Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," kata dia.

BACA JUGA:  UAS Galang Dana untu Beli Kapal Selam, Ferdinand: Ini Mengejek?

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia. Riefka diketahui merupakan teman dari Stepanus.

Selain dalam bentuk transfer, Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. Total penyerahan uang dari Syahrial kepada Stepanus itu sebesar Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Bersama Kemenkeu Laporkan Capaian Penerimaan APBN

Berdasarkan konstruksi perkara yang sama, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka disebut telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

BACA JUGA:  Optimalkan Fasilitas PLB, Bea Cukai Giat Asistensi Pengguna Jasa

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.

Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)

Admin
Penulis