JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memeriksa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju atas dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan rencananya bakal digelar pekan ini.
Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Ya, Dewas (Dewan Pengawas KPK) juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Meski begitu, Tumpak tidak mengungkap secara persis kapan pemeriksaan terhadap Stepanus dilakukan. Dirinya menegaskan Dewas paham betul tugas dan wewenangnya.
"Enggak perlu lah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.
Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)