JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya yang berasal dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap. Stepanus diduga menerima suap dengan nilai total sekira Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4), Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020. Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp461 Juta.
Harta kekayaan Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta. Kendaraan yang dimiliki mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut yakni, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta; serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.
Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta. Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp633 juta.
Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta. Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp461 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Adapun M Syahrial diduga memberi uang Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang itu diduga dimaksudkan agar kasus yang menjerat M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)