Skema tersebut berbeda atau jauh lebih tinggi dibanding skema KIP Kuliah 2020 yang rata-rata besaran uang kuliah maksimal Rp2,4 juta per semester.
"Kemendikbud telah mengubah nilai skema KIP berdasarkan tingkatan akreditasi tempat mahasiswa penerima beasiswa belajar," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar saat sosialisasi pelaksanaan KIP 2021 secara virtual, Sabtu (24/4/2021).
Kahar memaparkan, bagi mahasiswa penerima beasiswa yang belajar di prodi dengan akreditasi A akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester, sedangkan prodi B sebesar Rp4 juta dan prodi C sebesar Rp2,4 juta per semester.
"Melalui skema yang baru ini, kami harap tidak ada lagi kampus yang menolak mahasiswa penerima beasiswa KIP, karena biaya pendidikan sudah disesuaikan dengan biaya pendidikan kampus bersangkutan," ujarnya.
Selain biaya pendidikan, kata Kahar, biaya hidup per bulan juga dibagi dalam lima klaster daerah, yaitu daerah klaster I sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1,1 juta, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1,4 juta.
"Ketentuan tersebut, juga berbeda dibanding 2020, biaya hidup seluruh mahasiswa sebesar Rp700 ribu per bulan, disamakan untuk semua daerah seluruh Indonesia," imbuhnya.
Pejabat Puslapdik Kemendikbud, Muni Ika menambahkan, perubahan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa baru penerima beasiswa KIP tersebut diharapkan akan memberikan kesempatan kepada seluruh generasi muda dari keluarga kurang mampu yang berprestasi untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.
"Melalui KIP kuliah 2021, maka Kemendikbud telah berupaya memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya, mendapatkan pendidikan lebih baik," kata Muni.
Untuk itu, kata Muni, calon mahasiswa tidak perlu ragu lagi memilih prodi unggulan dan perguruan tinggi terbaik, dimanapun lokasinya.
"Orangtua juga akan lebih percaya diri mendorong anaknya untuk meneruskan pendidikan hingga jenjang kuliah," pungkasnya. (der/fin)