WNI Dari India Boleh Masuk, Tapi Ada Syaratnya

fin.co.id - 23/04/2021, 19:13 WIB

WNI Dari India Boleh Masuk, Tapi Ada Syaratnya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Pemerintah untuk sementara waktu melarang atau mencegah Warga Negara India untuk memasuki wilayah Indonesia, menyusul terjadinya lonjakan kasus covid-19 di India yang sangat luar biasa. Pemerintah bahkan menghentikan sementara penerbangan dari dan menuju India, terkecuali untuk penerbangan kargo yang juga diberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kendati demikian, Pemerintah tidak melarang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di India atau baru saja melakukan perjalanan ke India, untuk kembali ke tanah air. Namun demikian, terhadap mereka diberlakukan ketentuan yang cukup ketat.

"Hari ini beberapa negara Sudah melakukan pelarangan restriksi masuk perjalanan India. Hongkong, Arab Saudi, Inggris dan beberapa negara yang juga melakukan pengetatan seperti Singapura dan Kanada. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut pemerintah memutuskan menghentikan pemberian Visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," ujar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4).

Kemudian bagi WNI yang baru saja melajukan perjalanan ke India dan ingin kembali ke Indonesia, diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan dikarantina selama 14 hari, sebelum diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"WNi wajib dikarantina 14 hari. Dan ini dilakukan di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain. Syaratnya adalah lulus tes PCR negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 paska karantina akan kembali PCR test," jelasnya.

Sebagai catatan, kata Menko, pengetatan protokol ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan lembaga lain. Kebijakan mulai berlaku minggu 25 april 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis