JAKARTA - Polri menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidik dari institusinya melakukan pemerasan. Sidang etik dari Propam Polri dilakukan setelah proses internal KPK selesai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya menghargai proses hukum di KPK. Polri menunggu hasil dari KPK terkait oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
"Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargaI itu, kita tunggu saja proses internal di KPK," katanya, Jumat (23/4).
Dikatakannya, Pori dan KPK sejak awal telah menjalin koordinasi yang baik, termasuk saat kasus penyidik KPK yang berasal unsur Polri terjadi.
Saat ini, Polri menunggu proses internal di KPK. Sidang etik Propam Polri akan dilakukan usai proses internal di KPK selesai.
"Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi (evaluasi-red) juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," terangnya.
Ditegaskannya, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.
"Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua, jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK, jadi anggota itu telah masuk ke KPK melalui proses ada proses seleksinya," terangnya.(gw/fin)