News . 23/04/2021, 15:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam elhkpn.kpk.go.id yang dilihat pada Jumat (23/4), Syahrial memiliki harta sebanyak Rp11.665.783.179.
Kendaraan yang dimilikinya terbagi antara mobil dan sepeda motor. Untuk mobil di antaranya Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp310.000.000, Jeep Wrangler tahun 2008 senilai Rp440.000.000, Mercedez Benz Sedan tahun 1965 senilai Rp220.000.000, dan Honda CRV tahun 2018 senilai Rp365.000.000.
Syahrial juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp342.000.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas bernilai Rp396.783.179.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com