JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam elhkpn.kpk.go.id yang dilihat pada Jumat (23/4), Syahrial memiliki harta sebanyak Rp11.665.783.179.
BACA JUGA: Tahun 2021, 180 Hektare Kebun Kelapa Sawit Bakal Diremajakan
Jumlah harta itu ia laporkan pada 4 Februari 2021. Salah satu hartanya berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp1.782.000.000.Kendaraan yang dimilikinya terbagi antara mobil dan sepeda motor. Untuk mobil di antaranya Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp310.000.000, Jeep Wrangler tahun 2008 senilai Rp440.000.000, Mercedez Benz Sedan tahun 1965 senilai Rp220.000.000, dan Honda CRV tahun 2018 senilai Rp365.000.000.
BACA JUGA: Bebas Ongkir Saat Harbolnas, Pemerintah Siapkan 500 Miliar
Sementara sepeda motor yang dimilikinya seperti Harley Davidson tahun 2012 senilai Rp390.000.000, Vespa tahun 1978 senilai Rp17.000.000, Honda CG 110 tahun 1974 senilai Rp10.000.000, Honda C 100 tahun 1995 senilai Rp10.000.000, Honda 90 Z tahun 1966 senilai Rp10.000.000, dan Honda 70 tahun 1976 senilai Rp10.000.000.BACA JUGA: Amalia Fujiawati Muncul Tagih Janji Bambang Pamungkas
Selain alat transportasi dan mesin, Syahrial tercatat juga memiliki harta berupa tanah dan bangunan berjumlah Rp9.145.000.000 yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.Syahrial juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp342.000.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas bernilai Rp396.783.179.