ICW: KPK Harus Telisik Hubungan Relasi Penyidik Stepanus-Azis Syamsuddin

fin.co.id - 23/04/2021, 17:52 WIB

ICW: KPK Harus Telisik Hubungan Relasi Penyidik Stepanus-Azis Syamsuddin

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelisik kedekatan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dalam konstruksi perkara kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020, Azis Syamsuddin disebut memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinasnya sekitar Oktober 2020.

"Tentu ini janggal dan harus ditelisik oleh KPK, dari mana terbangun relasi antara Penyidik Robin dengan Azis Syamsuddin?" kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4).

"Lalu, apakah itu pertemuan pertama, atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi?" sambungnya.

Kurnia menyatakan, dalam pertemuan itu pula Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial lantaran Wali Kota Tanjungbalai itu memiliki permasalahan dalam penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai.

Kurnia menduga, Azis bisa mengetahui KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi di Tanjungbalai lantaran adanya kebocoran informasi dari internal lembaga antirasuah. Maka dari itu, menurutnya, kemungkinan tersebut juga perlu ditelusuri oleh KPK.

"Dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti," ucapnya.

Selain mempertemukan dan memperkenalkan, kata Kuria, berdasarkan konstruksi perkara Azis turut meminta Stepanus membantu permasalahan penyelidikan tersebut agar ditindaklanjuti oleh KPK.

Terkait hal ini, lanjutnya, KPK perlu segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Tipikor tentang Percobaan, Pembantuan, atau Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," katanya.

Ia menilai, dugaan tindakan Azis Syamsuddin itu bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Azis, kata dia, telah berperilaku dengan tidak patut sebagai pejabat publik. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses Azis secara etik.

"Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR," katanya.

Lebih lanjut, Kurnia mengingatkan bagi seluruh pihak di internal maupun eksternal KPK untuk tidak mengintervensi proses penyidikan perkara tersebut. Sebab, kata dia, terdapat ancaman Pasal 21 UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Adapun M Syahrial diduga memberi uang Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang itu diduga dimaksudkan agar kasus yang menjerat M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)

Admin
Penulis