JAKARTA - Adanya dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Tajungbalai tengah ramai diperbincangkan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menerangkan, paling tidak, Azis bisa dikenakan dengan Pasal 21 dan Pasal 15.
Ia menjelaskan, apa yang bisa digunakan KPK untuk mengungkap secara terang kasus ini. Pertama bisa dengan pasal menghalangi penyidikan. Hanya saja, bisa berdalih dan beralasan waktu masih penyelidikan.
"Tapi apapun merintangi penyidikan itu secara keseluruhan. Karena istilahnya menghalangi penegakan hukum obstuction of justice, itu bisa dikenakan dengan Pasal 21," kata Boyamin, Jumat (23/4).
Kedua, bisa dengan Pasal 15. "Atau istilahnya dengan pasal pemufakatan jahat atau persekongkolan. Karena seperti dalam kasus ini, seakan-akan untuk menghalangi proses berikutnya," kata Boyamin menerangkan.
Menurutnya, Psal 15 ini sudah pernah diterapkan di kasusnya Pinangki bersama Djoko Tjandra berkaitan kasus yang diproses di pengadilan. Itu juga dikenakan untuk melakukan sesuatu yg bertentangan dengan peraturan.
Pegiat anti korupsi ini mengatakan, jika KPK setidaknya harus merenkstruksikan jika pertemuan tersebut diinisiasi oleh Azis Syamsuddin.
"Sisi maksimalnya begitu. Bentuknya harus dikonstruksikan bahwa pertemuan itu diinisiasi Aziz Syamsuddin terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS. Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu," katanya.
Bahkan, juga masih melakukan monitoring dan masih ada proses pembicaraan. Hingga Azis mengetahui kesepakatan berkaitan uang suap tersebut.
Apakah Aziz melakukan dua pasal itu tadi. Justru itu tantangan bagi KPK untuk mendalami dan menemukan bukti. Seluruh proses inisiasi, kemudian aktif melakukan pembicaraan bahkan ada permintaan dan kemudian terakhir juga mengetahui proses deal anggarannya.
"Proses itu harus sampai situ, tantangan bagi KPK untuk membuktikan. Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15," ujarnya. Menurutnya, Ini semua azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan. Ia hanya menemukan dua dimensi tersebut. (khf/fin)