Wali Kota Diperas Penyidik, Saut Situmorang: UU KPK Baru Tidak Jamin Kepastian Integritas

fin.co.id - 22/04/2021, 17:16 WIB

Wali Kota Diperas Penyidik, Saut Situmorang: UU KPK Baru Tidak Jamin Kepastian Integritas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat bicara soal dugaan adanya pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Ia mengatakan, integritas pegawai komisi antirasuah telah terancam pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK versi revisi. UU baru itu, menurutnya, terbukti tidak mampu menjamin terjaganya integritas jajaran KPK.

"Integritas jajaran KPK itu diancam oleh UU 19/ 2019. Terbukti UU baru itu tidak menjamin kepastian integritas orang orang di dalamnya," kata Saut ketika dihubungi, Kamis (22/4).

Saut memandang, harapan keberlangsungan kinerja lembaga antirasuah kini berada pada jajaran pegawai internal lama sebelum UU KPK versi revisi diberlakukan. Ia menilai para pegawai itu masih memiliki keberanian serta kejujuran dalam memberantas korupsi.

Hanya saja, dirinya memandang secara kesisteman, UU 19/2019 tidak mengusung penegakan hukum yang berlandaskan pada moralitas, etika kepastian, dan keberlanjutan. Dugaan pemerasan ini, kata dia, bukan semata persoalan gaji. Namun lebih besar dari itu.

"Jadi ini bukan soal Gaji. Masih banyak orang baik tidak korup walau gaji rendah dan hidup bersyukur. Persoalanya ialah apakah ada kepastian hukum dengan UU baru KPK sehingga menjawab cara-cara mengatasi jahatnya penyelenggara negara, semua penegak hukum, termasuk masyarakat, agar obedience, compliance, dan seterusnya?" imbuh Saut.

Oleh karena itu, menurut Saut, perlu adanya checks and balances yang ketat. Sebab, kata dia, UU KPK yang baru justru memunculkan masalah besar bagi upaya pemberantasan korupsi.

"Ini yang harus dikaji ulang, apa yang disebut mengapa UU 19/2019 dibuat dengan alasan sejumlah mitos-mitos antara lain mitosnya soal SP3, penyadapan, dan lain-lain itu ternyata tidak relevan. Malah muncul hal yang menjadi paling dasar dalam penegakan hukum yaitu soal etika dan moral," tandasnya.

Diketahui, tim penyelidik KPK tengah memeriksa oknum penyidik lembaga antirasuah yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebanyak Rp1,5 miliar. Penyidik asal Polri berinisial SRP itu sebelumnya telah diamankan Propam Polri pada Rabu (21/4) kemarin.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4).

KPK, dituturkan Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.

Komisi antikorupsi pun memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut oleh KPK secara transparan.

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," tutur Ali.

Secara paralel, Ali mengimbuhkan Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya.

Admin
Penulis